PTSP Kepulauan Seribu Proses 31.058 Izin
Masyarakat Kepulauan seribu, merasa cukup terbantu dengan kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di setiap kelurahan maupun kecamatan.
Dari sekian puluh ribu perizinan, yang terbanyak adalah surat keterangan tidak mampu sebanyak 3.489
Tercatat sejak Januari-September kemarin, sudah ada 31.058 izin yang telah diproses. Warga mera
sa senang karena selain cepat, warga tidak perlu lagi mondar-mandir."Dari sekian puluh ribu perizinan, yang terbanyak adalah surat keterangan tidak mampu sebanyak 3.489 yang sudah kita proses,” ujar Muhammad Subhan, Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Senin (21/12).
Pelayanan PTSP Kepulauan Seribu Sudah Penuhi Standar MutuDitambahkannya, surat-surat lain yang juga cukup banyak diajukan diantaranya, surat keterangan tidak mampu untuk kesehatan sebanyak 3.059 dan penerbitan KTP sebanyak 2.006 permohonan.
"Meski dinilai memuaskan kami tidak berpuas diri, akan terus berinovasi melakukan perbaikan pelayanan,” kata Subhan.
PTSP Kepulauan Seribu, selain memproses surat-surat dan perijinan terkait kependudukan maupun pembangunan, PTSP juga melayani pembuatan ijin Pas Kapal Besar maupun Kecil.